Diberlakukannya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan Badan publik menyediakan layanan informasi kepada publik. Prinsip Keterbukaan Informasi, merupakan salah satu komponen dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan aspek penting yaitu transparansi, partisipasi, akuntabilitas. Transparansi atas informasi publik membuat masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil pemerintah sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat (akuntabilitas). Website Layanan Informasi Publik Universitas Negeri Surabaya disusun sebagai saluran yang memudahkan akses ke berbagai dokumen dan informasi yang tersedia sehingga mampu mempermudah pemohon informasi. Langkah ini merupakan langkah Unesa upaya memenuhi ketentuan undang-undang sekaligus langkah meningkatkan kualitas pelayanan organisasi kepada publik. Lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi tautan ini ULT - Universitas Negeri Surabaya (unesa.ac.id)
Id
- PPTI
- UPT Poliklinik
- UPT Pusat Bahasa
- Direktorat Humas dan Informasi Publik
- UPT Perpustakaan
- BAKPK
- BUK
- LPPPM
- LPPM
- PPM
- Sarana Ibadah
- Produk Hukum
- Akreditasi Institusi
- e-layanan
- Unesa Crisis Center
- Direktori
- Kampus Lidah Wetan
- Kampus Ketintang
- Unit Layanan Terpadu
- SNBP
- SNBT
- SPMB Unesa
- Labschool Unesa
- Akademik
- Akomodasi
- Blog Unesa
- Katalog Akses Publik Online Terpadu
- Perpustakaan Digital
- E-Learning
- Aksesibilitas
- Fasilitas Umum
- Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
- Dashboard Kerjasama
- RPL
- Kuliah Umum Kajati
- Government Public Relations
Recent Posts
Categories
- Berita Unesa (5441)
- Uncategory (1338)
- Seminar (406)
- Lomba (331)
- Kerjasama (216)
- Yudisium / Wisuda (213)
- Prestasi, Inovasi dan Pengabdian Masyarakat (211)
- Pameran (135)






