Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Subdomain

Prosedur Permintaan Subdomain

1. Pimpinan Unit Kerja mengirimkan surat permintaan nama domain kepada Ketua PPTI.

2. Ketua PPTI akan mendisposisikan permintaan layanan tersebut kepada Koordinator Divisi Infastruktur dan Jaringan.

3. Koordinator Divisi Infastruktur dan Jaringan akan meminta Staff IT Administrator Jaringan untuk melakukan pengecekan apakah subdomain sudah digunakan atau belum.

4. Jika subddomain tersedia/belum digunakan, maka Staff IT Administrator Jaringan akan menambahkan setting subdomain baru tersebut, namun jika sudomain sudah digunakan, maka Staff IT Administrator Jaringan akan memberitahukan untuk merevisi nama subdomain yang diajukan tersebut.

5. Setelah penambahan subdomain dilakukan, staf tersebut memperbaharui history pada daftar DNS-nya.

6. Staf bidang jaringan melaporkan hasil tugas ke Koordinator Divisi Infastruktur dan Jaringan.

7. Koordinator Divisi Infastruktur dan Jaringan melaporkan kepada Ketua PPTI hasil dari permintaan tersebut.

8. Ketua PPTI akan menginformasikan status permintaan nama subdomain kepada pimpinan unit kerja.

Scroll to Top