LPPPM
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) merupakan lembaga baru di Unesa. Lembaga ini dibentuk sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya. Tugas LP3M adalah melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana tercantum di atas, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran lembaga;
- Koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran;
- Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik;
- Pelaksanaan penjaminan mutu akademik;
- Pelaksanaan fasilitas peningkatan mutu akademik;
- Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu akademik; dan
- Pelaksanaan tata urusan rumah tangga.
Pusat-pusat yang ada di LP3M meliputi
- Pusat Pendidikan Profesi Guru (P3G);
- Pusat Program Pengelolaan Pembelajaran dan Praktik Lapangan (P4L);
- Pusat Kurikulum dan Sumber Belajar (P2KSB);
- Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Aktivitas Instruksional (P3AI);
- Pusat Pengembangan Karakter dan Layanan Bimbingan dan Konseling (P2KLBK); dan
- Pusat Penjaminan Mutu (PPM).
Informasi lebih lanjut mengenai LP3M Unesa, silahkan kunjungi http://lp3m.unesa.ac.id