Workshop Peta Proses Bisnis dan Zona Integritas merupakan wujud komitmen fakultas UNESA dalam meningkatkan kualitas layanan dan teta kelola lembaga.
Unesa.ac.id., SURABAYA—Peningkatan kualitas layanan dan tata kelola lembaga menjadi komitmen bersama seluruh unit selingkung Universitas Negeri Surabaya (UNESA). Bahkan, dua fakultas baru yaitu Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Psikologi (FPsi) sudah menunjukkan komitmen tersebut.
Hal itu dapat dilihat salah satunya melalui Workshop Peta Proses Bisnis dan Pencanangan Zona Integritas Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Psikologi (FPsi) yang diselenggarakan di Kampus 2 Lidah Wetan, Surabaya, pada Selasa, 14 Mei 2024. Kegiatan ini dihadiri seluruh jajaran pimpinan dan pejabat FH dan FPsi, dekan, direktur, kepala lembaga, serta koordinator prodi dan jajaran tim terkait selingkung UNESA.
Wakil Rektor II Bidang Hukum, Ketatalaksanaan, Keuangan, dan Sumber Daya dan Usaha, Dr. Bachtiar Syaiful Bachri, M.Pd., menekankan bahwa zona intergritas bukan sekadar label, tetapi sebuah wilayah akuntabilitas atau pertanggungjawaban untuk melaksanakan semua tugas dan mengatur semua kewenangan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Wakil Rektor Bidang II UNESA memberikan penguatan seputar makna dan pentingnya mewujudkan tata kelola lembaga yang integritas.
Target utama zona integritas di UNESA yaitu semua unit kerja dalam hal ini unit kerja bisnis utama fakultas di bawah pimpinan para dekan memiliki zona integritas. Penetapan dan pengembangan proses bisnis harus dapat digambarkan dengan kuat agar bisa bersaing.
"Ketika wilayah yang menjadi tugas kita sebagai komitmen atas zona integritas itu tadi kita lakukan dengan baik, maka dengan sendirinya menjadi pengakuan eksternal atas apa yang sudah dilakukan UNESA," ucapnya.
Zona integritas mencerminkan komitmen sejati yang profesional dan bertanggung jawab. Integritas bukan hanya di konsep, tetapi juga tindakan dan perilaku.
Wakil Rektor Bidang II bersama dekan Fakultas Hukum dan dekan Fakultas Psikologi menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang jujur, efektif, berkualitas, dan bertanggung jawab.
Penyusunan peta proses bisnis merupakan bagian dari penataan tata laksana untuk meningkatkan efisiensi, dan efektvitas, proses, dan prosedur kerja yang jelas, dan terukur pada masing-masing unit.
Peta proses bisnis merupakan diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif, dan efisien antara unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi.
Pak Bachtiar, sapaan akrabnya, sangat berharap agar dua fakultas baru yaitu Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Psikologi (FPsi) untuk cepat beradaptasi dan secara mandiri melaksanakan reformasi birokrasi melalui zona integritas.
Narasumber, Muhammad Ali Akbar menyampaikan materi seputar peta proses bisnis dan zona integritas di UNESA.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama yaitu Muhammad Ali Akbar, ST., MM., yang menjelaskan seputar peta proses bisnis dan zona integritas berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, dan Permen PAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya, peta proses bisnis berbeda dengan SOP. Peta proses bisnis merupakan gambarnya, sementara SOP selain ada gambar juga ada butu baku, kelengkapan, waktu dan output. "Pada area tatalaksana kita diminta untuk memaparkan peta proses bisnis kita dan juga SOP-nya. Selain itu, kita juga diminta melaporkan hasil evaluasi SOP atau melapor before dan after-nya," ucapnya.
Kegiatan ini diwarnai dengan sesi tanda tangan pakta integritas antara pimpinan universitas dengan fakultas sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang jujur, bersih, efektif, dan bertanggung jawab.[]
***
Reporter: Sindy Riska Fadillah (Fisipol)
Editor: @zam*
Foto: Dokumentasi tim Direktorat Humas dan Informasi Publik
Share It On: