LPPM
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Surabaya (yang selanjutnya disebut sebagai LPPM Unesa) berdiri mulai 16 Agustus 2012 berdasarkan SK Rektor nomor 310/UN38/HK/KL/2012 dan merupakan penggabungan fungsi dari Lembaga Penelitian (LP) Unesa dan Lembaga Pengabdian pada Masyarakat (LPM) Unesa dengan 5 tugas dan fungsi:
- Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan arahan kebijakan Rektor Unesa
- Merencanakan dan mengarahkan penelitian untuk kemajuan IPTEKS
- Meningkatkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai fungsi penerapan IPTEKS
- Mengembangkan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata mahasiswa sebagai wahana berlatih bagi mahasiswa dalam mengatasi permasalahan kemasyarakatan
- Mengembangkan kegiatan lain yang relevan
Sejak tanggal 30 November 2014, LPPM Unesa telah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam penyelenggaraan manajemen ISO 9001:2008 dalam scope aktivitas “Management of Research Institutions and Community Service” dengan nomor sertifikat: 144410A. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 21/DIKTI/Kep/2014 tentang Kinerja Penelitian Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia periode Tahun 2010 – 2012, Unesa masuk dalam klaster perguruan tinggi Utama.
Beberapa pusat kajian yang terdapat di LPPM Unesa antara lain:
- Pusat Inkubasi Bisnis
- Pusat Kuliah Kerja Nyata dan Pemberdayaan Masyarakat
- Pusat Pengabdian Masyarakat dan Pemasaran IPTEK
- Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Sertifikasi Produk, dan Inovasi
- Pusat Publikasi Ilmiah
- Pusat Riset dan Penguatan Inovasi
- Pusat Studi Literasi
- Pusat Studi Gender dan Anak
- Pusat Halal Unesa
- Pusat Studi Layanan Disabilitas
- Pusat Kajian Ilmu Keolahragaan
- Pusat Kajian Seni dan Budaya
- Pusat Pembinaan Ideologi
Infomasi lebih lanjut mengenai LPPM Unesa, silahkan kunjungi http://lppm.unesa.ac.id