www.unesa.ac.id
Pertama bidang Kemahasiswaan yang meliputi pendaftaran, pendataan, pemantauan, hasil ujian, profil mahasiswa, dan profil alumni. Kedua bidang Mata Kuliah, yang meliputi isi kurikulum, tata cara, modul pengajaran matkul terkait, dosen yang relevan, pendataan dan pencatatan matkul, hasil pembelajaran, tuntutan mahasiswa, dan tingkat keberhasilan. Ketiga bidang Manajemen yang meliputi keterlibatan majelis amanat (senat+perwakilan mahasiswa), strategi matang, perencanaan operasional, pengalokasian SDM, mekanisme pengalokasian dan pemberdayaan, jaminan kualitas pembelajaran dan penelitian, penilaian akuntibilitas, sistem informasi yang canggih, dan struktur manajemen yang jelas dalam pendelegasian kewenangan.
Bidang keempat adalah Sumber Daya yang meliputi rancangan kontrak kerja, skala pembayaran, tunjangan pension, pemberian penghargaan, sanksi jelas, tuntutan staf, dan pencatatan personil. Kelima bidang Keuangan, yang meliputi prosedur financial, sistem pembukuan, sistem pemberian gaji, mekanisme pemantauan, manajemen uang tunai, pengadaan barang, pencatatan asset, dan perpajakan dan perbankan.
Selanjutnya bidang keenam adalah Perolehan dan Pendapatan, yang meliputi dorongan pendapatan tambahan, tidak mengorbankan misi akademik, aspek legal dan ketentuan pajak, pendistribusian pendapatan, penanganan paten dan royalty, akurat perhitungan biaya pekerjaan, dan peluang mencari tambahan (part time). Bidang ketujuh Administrasi Professional, yang meliputi tenaga memenuhi syarat, bentuk pelatihan keterampilan, bimbingan dari pemerintah, dan asistensi dan dialog dengan pemerintah. Kedelapan, bidang Sumber Pendanaan, yang meliputi APBN dan Non-APBN (iuran masyarakat, biaya pendidikan, dana abadi, dana usaha, kerja sama tridarma, dan pengelolaan dana.
Selain kedelapan bidang tersebut, PTN berstatus Badan Hukum harus memiliki empat pondasi kuat yakni kerangka legal yang kuat, mekanisme block-funding, jaminan mutu, bangunan harus berstandar AISO, dan administrasi professional. Selain itu, ada pula persyaratan PTN yang hendak berubah status menjadi PTN BH harus masuk sembilan peringkat nasional dalam publikasi internasional dan paten, telah terakreditasi institusi A oleh BAN PT, opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2 tahun berturut-turut, dan prestasi kegiatan kemahasiswaan di tingkat internasional. (sir/bbs)
Share It On: