www.unesa.ac.id
Standar satu adalah manajemen yang meliputi visi dan misi; standar dua tentang tatapamong, yang meliputi struktur dan kinerja organisasi; standar tiga tentang mahasiswa dan lulusan termasuk di dalamnya adalah bagaimana proses seleksi penerimaan mahasiswa baru; standar empat tentang sumber daya manusia, yang di dalamnya meliputi jumlah dan tingkat pendidikan para dosen dan tenaga kependidikan; standar lima tentang kurikulum, pembelajaran dan suasana akademik; standar enam tentang pembiayaan, sarana prasarana, serta sistem informasi, yang meliputi ketersediaan sarana prasarana pendukung pelaksanaan proses pembelajaran; dan standar tujuh tentang penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerja sama, yang di dalamnya termasuk publikasi dari hasil-hasil penelitian pada dosen. Jika dilihat dari aspek yang dinilai dalam akreditasi jelas telah sangat lengkap dan komprehensif, mulai dari input sampai proses dan produk-produk intelektual berupa penelitian dan publikasi dari para dosen. Oleh karena itu, jika semua standar yang dinilai telah memiliki nilai baik, bisa dikatakan output (lulusan) yang dihasilkan juga memiliki kualitas baik.
Saat ini nilai akreditasi juga telah diapresiasi oleh masyarakat dan lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta. Beberapa lembaga pemerintah maupun swasta telah mencantumkan nilai akreditasi program studi sebagai syarat untuk penerimaan pegawai mereka. Bahkan sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi, program studi yang tidak terakreditasi tidak diperbolehkan mengeluarkan ijazah. Jika mereka tetap mengeluarkan ijazah, sementara prodinya belum terakreditasi atau akreditasinya sudah tidak berlaku lagi, ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tersebut tidak diakui. Oleh karena itu, setiap program studi harus terus menjaga dan meningkatkan akreditasi program studi, agar tidak merugikan mahasiswa.
Akreditasi program studi terus dilakukan evaluasi. Artinya akreditasi suatu program akan dievaluasi sesuai dengan masa berlakuknya. Nilai akreditasi program studi memiliki masa berlaku antara tiga sampai lima tahun. Bagi yang terakreditas A, masa berlakunya bisa sampai lima tahun, sedangkan akreditasi C masa berlakukanya tiga tahun. Bahkan bagi program studi baru, maksimal dua tahun setelah beroperasi harus mengurus akreditasi. Setiap program studi maupun institusi sebelum masa berlaku program studinya habis harus mengajukan penilaian ulang, sehingga sebelum masa berlakunya akreditasi habis sudah ada hasil penilian akreditasi yang baru. Pada saat penilaian ulang, nilai akreditasi suatu program studi bisa terjadi kenaikan atau sebaliknya penurunan, semua sangat dipengaruhi oleh hasil penilaian asesor terhadap data dan fakta yang ada. Bagi suatu program studi maupun institusi yang ingin meningkatkan akreditasi sebelum masa berlakunya habis bisa mengajukan reakreditasi.(bersambung)
Share It On: