Surabaya -- Kampus PTN BH tentu memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam pengelolahan kampusnya. Oleh karena itu, Menristekdikti, Mohammad Nasir menghimbau agar Kampus PTN-BH melakukan hal-hal berikut. Salah satunya, merampingkan jumlah Fakultas.
Pada peluncuran Universitas Diponegoro sebagai PTN-BH pada Selasa, 3 Januari 2017 di Gedung Prof. Soedarto SH Kampus Undip Tembalang, Semarang, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) RI M. Nasir menyarankan kepada perguruan tinggi yang berstatus PTN-BH atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum untuk melakukan perampingan jumlah fakultas.
Perampingan itu, kata Nasir, bertujuan untuk efisiensi. Nasir mendasarkan hal itu berkaca pada perguruan tinggi di negara maju. Nasir mencontohkan, di Queensland. Universitas di sana hanya ada sekitar 5 fakultas, namun jumlah program studinya bisa 401 unit. Sedangkan di Indonesia, sangat gemuk perbandingan jumlah fakultas dengan program studi. Oleh karena itu, perlu dilakukan perampingan jumlah fakultas.
Mantan Rektor Undip itu memberikan gambaran, fakultas bisa dibagi menjadi beberapa saja. Seperti Fakultas Sains dan Ilmu Kesehatan yang terdiri atas Kedokteran, Kesehatan, Psikologi, dan sejenisnya. Lalu ada Fakultas Sains Teknologi yang terdiri dari Teknik, MIPA, dan sejenisnya. Kemudian Fakultas Humaniora yang terdiri atas Ilmu Budaya, Sosial, Hukum, dan sejenisnya. Terakhir, untuk Perikanan, Peternakan, Kelautan, bisa dijadikan satu dengan Kehutanan (jika ada-red).
Namun, semua kewenangan diserahkan kembali kepada pihak PTN terkait, dalam hal ini rektor dan jajarannya yang sudah mendapatkan otoritas untuk melakukan pengelolaan di kampusnya sebagai PTN-BH, baik secara akademik maupun non-akademik. (sir/net)
www.unesa.ac.id
Share It On: