
Unesa.ac.id., SURABAYA—Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui Fakultas Hukum (FH) memberikan perspektif akademik dalam konsultasi publik pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diselenggarakan Pusat Pemantauan Pelaksanaan (Puspanlak) Undang-Undang Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI di FH Unesa Kampus 1 Ketintang pada Selasa (4/8/2026).
Agenda tersebut menjadi forum untuk menghimpun perspektif akademik mengenai efektivitas implementasi UU PNBP sebagai bagian dari proses pemantauan pelaksanaan undang-undang dalam mendukung fungsi pengawasan DPR RI. Berbagai pandangan dibahas, mulai dari efektivitas penerapan norma, tata kelola PNBP, penguatan pengawasan, hingga kemungkinan penyempurnaan regulasi.
Dekan FH Unesa, Arinto Nugroho, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya diskusi yang sekaligus menjadi tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara FH Unesa dan Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi diwujudkan melalui berbagai kegiatan akademik yang memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem hukum nasional. Fakultas Hukum Unesa siap menjadi mitra strategis DPR RI dalam memberikan kajian ilmiah, evaluasi regulasi, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan tridarma," ujarnya.
Dalam agenda konsultasi publik tersebut, FH Unesa menghadirkan Eny Sulistyowati sebagai narasumber untuk menyampaikan perspektif akademik mengenai implementasi UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. Perspektif yang disampaikan mencakup efektivitas pelaksanaan norma, tata kelola PNBP, penguatan pengawasan, serta rekomendasi penyempurnaan regulasi untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan.
Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI yang dipimpin Hariyanto, Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Madya, mengapresiasi kontribusi akademik yang disampaikan FH Unesa. Menurutnya, perspektif perguruan tinggi penting dalam memberikan gambaran akademik dan empiris mengenai pelaksanaan regulasi di lapangan.
"Pelaksanaan konsultasi publik ini merupakan bagian dari proses pemantauan pelaksanaan undang-undang yang dilakukan DPR RI. Masukan dari perguruan tinggi sangat penting karena memberikan perspektif akademik dan empiris terhadap efektivitas implementasi regulasi. Seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi bahan kajian dalam mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI serta sebagai referensi dalam penyempurnaan kebijakan di masa mendatang," jelas Hariyanto.
Kolaborasi antara FH Unesa dan DPR RI tersebut membuka ruang penguatan kerja sama akademik melalui kajian hukum, penelitian, evaluasi regulasi, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Kerja sama tersebut diharapkan dapat mempertemukan perspektif keilmuan dengan kebutuhan evaluasi kebijakan sehingga menghasilkan masukan yang relevan bagi pengembangan regulasi. ][
***
Penulis: Tim FH Unesa
Editor: @zam*
Foto: Tim FH Unesa






