Universitas Negeri Surabaya

Selamat datang di Universitas Negeri Surabaya (UNESA). Berdiri sejak 1964, UNESA telah berkembang menjadi salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.

Kontak Kami:
Follow Us:

PTN-BH Perkuat Regulasi untuk Tata Kelola yang Adaptif dan Akseleratif

bnr-arrow-1-1.png

Unesa.ac.id. SURABAYA— Regulasi internal perguruan tinggi tidak hanya dibutuhkan untuk memastikan tata kelola institusi berjalan tertib. Bagi sivitas akademika, regulasi juga menjadi landasan untuk memperoleh kepastian dalam menjalankan pendidikan, penelitian, inovasi, dan berbagai aktivitas akademik di tengah perubahan perguruan tinggi yang semakin cepat.

Upaya memperkuat dan mengharmonisasi regulasi itulah yang dilakukan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) bersama sejumlah PTN-BH nasional melalui Sarasehan Bidang Hukum pada Kamis, 10 September 2026, di Auditorium Rektorat Unesa Kampus 2 Lidah Wetan.

Sarasehan bertajuk “Membangun Regulasi Internal PTN-BH yang Harmonis dengan Sistem Hukum Nasional serta Responsif dan Adaptif terhadap Dinamika Tata Kelola Perguruan Tinggi” itu mempertemukan pengelola bidang hukum perguruan tinggi berbadan hukum (PTN-BH) dari berbagai daerah di Indonesia.

Tujuannya untuk menyamakan persepsi dalam membangun regulasi internal yang selaras dengan sistem hukum nasional sekaligus mendukung otonomi perguruan tinggi.

Direktur Hukum, Ketatalaksanaan, dan Reformasi Birokrasi Unesa, Sulaksono, mengatakan dinamika perguruan tinggi yang bergerak cepat membutuhkan regulasi internal yang mampu menjadi landasan hukum dalam menjalankan berbagai kebijakan kelembagaan. 

Menurutnya, PTN-BH memiliki ruang otonomi dan kemandirian yang lebih luas sehingga regulasi internal perlu disusun dengan karakter tata kelola yang sesuai dengan status tersebut.

“Melalui kegiatan ini diharapkan ada penyamaan persepsi di antara pengelola bidang hukum PTN-BH seluruh Indonesia sehingga standar regulasi internal memiliki keselarasan dan tidak terjadi kesenjangan antara status PTN-BH dengan regulasi yang diterapkan,” ujarnya.

Di Unesa, penguatan regulasi internal menjadi bagian dari strategi dalam menjalankan transformasi sebagai PTN-BH. Dalam penyusunannya, Unesa menerapkan tiga strategi utama, yakni harmonisasi aturan antara Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik, dan Peraturan Rektor.

Harmonisasi tersebut dilakukan agar setiap regulasi yang diterbitkan tetap selaras dengan aturan kelembagaan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada saat yang sama, regulasi diharapkan mampu memberikan kepastian bagi sivitas akademika dalam menjalankan berbagai aktivitas di lingkungan perguruan tinggi.

Staff Ahli Rektor Unesa, Madlazim, mengatakan perubahan di perguruan tinggi berlangsung semakin cepat, mulai dari digitalisasi, pemanfaatan kecerdasan artifisial, internasionalisasi, kerja sama industri, penguatan riset, hingga perkembangan model pembelajaran.

Perubahan tersebut membutuhkan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan tanpa menghambat inovasi. “Regulasi harus menjadi enabler bagi inovasi perguruan tinggi. Hukum perlu hadir sebagai pengarah agar transformasi berjalan dengan kepastian dan kepatuhan terhadap aturan,” katanya.

Karena itu, penguatan regulasi tidak hanya berkaitan dengan penyusunan aturan yang sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga bagaimana aturan tersebut dapat menjadi dasar bagi lembaga dan sivitas akademika untuk bergerak dalam menghadapi perubahan.

Sarasehan tersebut juga membahas berbagai aspek teknis regulasi PTN-BH melalui materi mengenai strategi legal drafting, harmonisasi otonomi PTN-BH dengan kebijakan kementerian, serta pembinaan dan pengawasan regulasi PTN-BH.

Materi tersebut disampaikan oleh staf perancang peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum Nurfaqih Irfani; Biro Hukum Kemdiktisaintek, Heru Adi Nugroho; serta Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek Lindung Saut Maruli Sirait. ][

***

Reporter: Puput

Editor: @zam*

Foto: Tim Humas Unesa