
Unesa.ac.id., SURABAYA--Perubahan regulasi dan meningkatnya tuntutan kualitas layanan mengharuskan perguruan tinggi terus memperkuat tata kelola lembaga. Salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan adalah menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang kredibel dan akuntabel.
Untuk memperkuat hal tersebut, Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui Direktorat Hukum, Ketatalaksanaan, dan Reformasi Birokrasi (Dithutalak RB) menggelar Workshop Langkah-Langkah Strategi Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang Kredibel di Auditorium Lantai 11 Rektorat, Kampus II Lidah Wetan, Kamis, 23 Juli 2026.
Kegiatan tersebut menghadirkan Plt. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (Karo OSDM) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Amalia Suzianti, sebagai narasumber.
Wakil Rektor Bidang Hukum, Ketatalaksanaan, Keuangan, Sumber Daya, dan Usaha Unesa, Bachtiar Syaiful Bachri, menegaskan bahwa sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, Unesa dituntut memiliki tata kelola yang mandiri sekaligus akuntabel.

Kemandirian dalam pengelolaan keuangan, tata kelola organisasi, maupun pelaksanaan reformasi birokrasi harus didukung dengan standar operasional prosedur (SOP) yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyusunan SOP menjadi fondasi penting dalam memastikan seluruh proses bisnis di lingkungan universitas berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Dengan SOP yang tersusun secara baik, setiap layanan, kebijakan, dan pengambilan keputusan memiliki alur yang jelas sehingga mampu meminimalkan kesalahan serta meningkatkan kualitas tata kelola institusi.
Sementara itu, Direktur Hutalak RB Unesa, Sulaksono, menjelaskan bahwa workshop tersebut hasil evaluasi terhadap SOP yang telah disusun berbagai unit kerja di lingkungan Unesa. Dari evaluasi tersebut, terdapat beberapa SOP yang belum disusun secara tepat karena adanya pemahaman yang belum utuh mengenai perbedaan antara proses bisnis dan SOP.
Menurutnya, proses bisnis dan SOP merupakan dua hal yang saling berkaitan, tetapi memiliki fungsi yang berbeda. Proses bisnis menggambarkan alur kerja secara makro, sedangkan SOP atau Prosedur Operasional Standar (POS) merupakan turunan yang lebih rinci dan operasional dari proses bisnis tersebut.

“SOP berfungsi sebagai standar baku yang memberikan kepastian layanan, baik dari aspek waktu, biaya, persyaratan, maupun prosedur. Karena itu, setiap penyusun layanan perlu memahami bahwa SOP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman operasional yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pelaksana layanan,” ujarnya.
Amalia Suzianti menjelaskan bahwa penyusunan SOP tidak dapat dipisahkan dari peta proses bisnis organisasi. SOP yang baik harus disusun berdasarkan proses bisnis yang jelas sehingga mampu meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta kualitas pelayanan publik.
Selain itu, penyusunan SOP juga menjadi bagian penting dalam implementasi reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa peta proses bisnis menjadi dasar dalam penyusunan dan penyempurnaan SOP, standar pelayanan publik, serta penataan organisasi. Dengan proses bisnis yang terstruktur, organisasi dapat menghindari tumpang tindih pekerjaan, mempercepat pelayanan, dan memastikan setiap tahapan kerja memiliki nilai tambah bagi pengguna layanan.
Dalam workshop tersebut, peserta juga memperoleh pendampingan langsung dari narasumber. Beberapa contoh SOP yang telah disusun turut dibahas sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan pemahaman peserta mengenai teknik penyusunan flowchart dan dokumen SOP yang sesuai dengan standar kementerian. ][
***
Reporter: Mochammad Ja’far Sodiq (FIP)
Editor: @zam*
Foto: Tim Humas Unesa






