![](/images/foto-30-06-2021-04-36-14-6424.png)
www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, Surabaya- Belakangan ini, cryptocurrency atau mata uang kripton memang mulai ramai dibicarakan di tengah masyarakat. Namun, tidak semuanya paham bagaimana sistem kripton dan kedudukannya di hadapan hukum serta dampaknya di Indonesia.
Karena itulah, Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, UNESA dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menggelar Cengkrama Soal Hukum dengan tema "Legalitas dan Dampak Cryptocurrency di Indonesia", Selasa (29/06/2021).
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Bappebti M. Syist, S.H., M.H. menyatakan cryptocrurrency bukanlah mata uang untuk alat pembayaran, melainkan sebagai aset komoditas yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
"Uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia, sedangkan aset kripto merupakan komoditas yang dapat diperdagangkan secara konvensional maupun digital, murni transaksi antara penjual dan pembeli," tegasnya.
Sebagai aset komoditi yang diperdagangkan, cryptocurrency di Indonesia telah memiliki dasar hukum, yaitu UU No. 10 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perdagangan No.99 Tahun 2018, Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019, Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019, dan Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020.
Lebih lanjut Syist menyebutkan tujuan pengaturan perdagangan aset kripto, yakni memberikan kepastian hukum terhadap pelaku perdagangan, memberikan perlindungan kepada pelanggan aset kripto dari kerugian, memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan usaha perdagangan serta mencegah perdegangan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pendanaan terorisme, dan pencucian uang.
Senada, Budi Hermono, S.H., M.H., Dosen Hukum UNESA, menuturkan aset kripto merupakan salah satu bentuk investasi yang seluruh prosesnya akan diatur dan diawasi oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Kemudian ia menyebutkan beberapa jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia di antaranya Bitcoin, Ethereum, Tether, Bitcoin cash, Polkadot, Litecoin, Cosmos dan lain sebagainya.
Sementara itu dari sudut pandang ekonomi, M. Abdul Ghofur, S.E., M.Pd., Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Unesa mengatakan bahwa keputusan pemerintah untuk melegalkan aset kripto ini sudah tepat. Selain mempermudah masyarakat menambah pendapatan, menggunakan Bitcoin bisa mengurangi ketergantungan terhadap dollar, lebih mudah, dan efisien. Meskipun demikian, ia mengimbau agar masyarakat benar-benar paham terkait mekanisme perdagangan, dan risiko yang akan ditimbulkan aset kripto.
"Harga aset kripto ini sangat fluktuatif dan berisiko, berbeda dengan saham yang terpengaruh dengan isu-isu, cryptocurrency bisa juga sebaliknya karena yang menjalankan adalah sistem. Jadi apabila permintaannya banyak harganya pun bisa tinggi," pungkasnya. (meds)
Share It On: